Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tiga Hak Tagih Piutang (Cessie) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities Internasional Corporation Tahun 2003 atas nama tersangka “SAT” jabatan mantan Katua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), “HT” pekerjaan Karyawan Swasta, “ST” pekerjaan Karyawan Swasta (pemegang saham PT. Victoria Sekuritas Indonesia), dan “LR” pekerjaan Karyawan Swasta (Sekretaris PT. Victoria Sekuritas Indonesia), adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu:
- Junianto Tri Prijono jabatan mantan Ketua Bidang Dukungan Kerja dan Administrasi BPPN.
- Ir. Hadi Avilla jabatan mantan Kepala Divisi Hubungan Investor dan Penjualan Asset BPPN.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Junianto Tri Prijono menerangkan tentang pelaksanaan lelangan asset kredit pada Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) IV Tahun 2003.
- Ir. Hadi Avilla menerangkan pelaksanaan lelangan asset kredit pada Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) IV Tahun 2003.
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 419.986.839.975,31,- (empat ratus sembilan belas milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma tiga puluh satu sen rupiah).
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tiga Hak Tagih Piutang (Cessie) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities Internasional Corporation Tahun 2003 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 42 (empat puluh dua) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung