Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan Dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir Pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 tanggal 11 Mei 2016
Oleh Admin | Rabu, 11 Mei 2016

Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dengan tiga orang Terdakwa yaitu Terdakwa Wagiman , PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 s/d Agustus 2013), Terdakwa Monang Ritonga, PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 s/d April 2013), dan Terdakwa Pamudji – PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013) serta 11 orang Tersangka yaitu Tersangka YS – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka RS – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk pada  Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka S – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka N – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka HS – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka HH – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka BP – Wiraswasta, Tersangka AP – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka AM – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka EP – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, dan Tersangka AWA – Direktur PT. Citra Cisangge untuk hari Rabu, tanggal 11 Mei 2016 adalah sebagai berikut :

  1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi, yaitu :
  • Taufik – Staf Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013.
  • Mulyadi – Staf Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013
  1. Kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 dan pemeriksaan pada pokoknya adalah mengenai kronologis benar atau tidaknya terdapat pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, serta Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung yang dilaksanakan oleh para Saksi atas perintah Tersangka N selaku Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, serta untuk mengetahui nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan.
  2. Dugaan perbedaan nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan antara lain:
  • Pekerjaan saluran air di Kecamatan Joglo yang dikerjakan hanya sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000,- namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 70.000.000,-
  • Pekerjaan saluran air di Kecamatan Kembangan yang dikerjakan hanya sebesar kurang lebih Rp. 9.000.000,- namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 41.000.000,- , dan lain-lain.

Sebagai informasi, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi diawali dengan adanya Kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 sebanyak 4 empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp. 66.649.311.310, berupa:

  1. Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal
  2. Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan
  3. Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan
  4. Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.

Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen didalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga Negara dirugikan sebesar Rp. 43.000.000.000,-

                                                                                        KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

                                                                                           Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.

                                                                                                   Jaksa Utama Madya

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung