Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perbaikan Docking Kapal Tunda (KT) Bayu II pada PT. Pelindo I (persero) Tahun 2011 atas nama Tersangka H – Mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan, dan Tersangka ZB – General Manajer PT. Pelindo I Cabang Dumai untuk hari Jumat, tanggal 24 April 2015 adalah sebagai berikut :
1. Mengingat tehadap Tersangka ZB selaku Mantan General Manajer PT. Pelindo I Cabang Dumai telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka sebanyak 4 kali yaitu tanggal 9 April 2015, tanggal 13 April 2015, tanggal 16 April 2015, dan tanggal 23 April 2015 tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit, maka Tim Penyidik melakukan pengecekan terhadap kebenaran kondisi Tersangka di Rumah Sakit Royal Prima, Jalan Ayahanda No. 68 A Medan pada hari Jumat tanggal 23 April 2015.
2. Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 Wib, Tim penyidik melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung RI.
3. Sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua Puluh) hari, terhitung dari tanggal 23 April 2015 s/d 12 Mei 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 23 April 2015.
4. Sebelumnya pada tanggal 09 April 2015, Penyidik telah menahan Tersangka lainnya, yaitu Mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan (Tersangka H).
5. Penetapan keduanya sebagai Tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT. Pelindo I (persero), General Manager Cabang Pelabuhan Dumai (Tersangka ZB) melaksanakan kontrak dengan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan (Tersangka H) untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Selanjutnya Tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT. Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanya 30 %.
Terdapat kerugian negera sebesar lebih kurang 1,7 miliar rupiah mengingat hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung