Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Kejaksaan Agung RI Memenangkan Perkara Perdata Melawan Konsorsium Carbon Tropic Group
Oleh Admin | Selasa, 21 Mei 2019

Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memenangkan perkara perdata Nomor: 45/Pdt/Arb/01/2019 antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia melawan Konsorsium CarbonTropic Group.

Didalam putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 yang dimohonkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.

Bahwa dengan dibatalkannya putusan Arbitrase BANI Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 sehingga melepaskan kewajiban Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia untuk membayar uang sejumlah USD 121,116.5 (seratus dua puluh satu ribu seratus enam belas koma lima dolar Amerika Serikat) atau (setara dengan Rp. 1.754.372.502) kepada Konsorsium CarbonTropic Group.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung