Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kegiatan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015
Oleh Admin | Rabu, 26 April 2017

Kasus Posisi :

Penyalahgunaan dana kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran sub makro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan sub mikro pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Bahwa sebelumnya Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka inisial :

  1. “PT” jabatan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat dan mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 20 Februari 2017.
  2. “HW” jabatan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Utara atau mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 20 Februari 2017.

Kegiatan Penyidikan :

  1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Mukhid, ST jabatan Kasi Pekerjaan Umum Tata Air Kecamatan Menteng.
  2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Mukhid, ST memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan mengenai pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
  3. Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat telah memeriksa Saksi sebanyak 85 (delapan puluh lima) orang.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Drs. M. RUM, SH.,MH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung