Sebagai salah satu langkah pembenahan Sumber Daya Manusia di dalam lingkungan korps Adhyaksa serta dukungan terhadap keinginan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan RI telah melaksanakan Penyidikan terhadap pegawai pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung inisial RA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-42/H/Hjw/02/2014, Tanggal 06 Februari 2014.
Tersangka bertugas sebagai Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan tindakan penyidikan terhadap yang bersangkutan berawal dari adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 118/ST/III-XIV.2/11/2013, tanggal 13 Nopember 2013 yang diketahui dari hasil perhitungan sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Tahun 2012 dan Tahun 2013, uang yang berasal dari denda tilang dan ongkos perkara sebesar Rp. 651.637.500,-, serta denda pidsus dan uang pengganti sebesar Rp. 727.800.000,- tidak disetorkan ke Kas Negara dan memalsukan dokumen penyetoran Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Bank Bukopin.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/N.8/Ft.1/02/2014, tanggal 17 Februari 2014, Tim melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung terhitung mulai tanggal 17 Februari 2014 dan hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pencarian dan pengumpulan bukti di Kejaksaan Tinggi Lampung, yang dengan bukti tersebut akan membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung