Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Benih Kopi Se-Indonesia (Benih Somantik Embryogenesis, Kopi Arabika Benih Somantik Embryogenesis, Kopi Rubusta dan Kopi exelca Konvensional) pada Kementerian Pertanian Dirjen Tanaman Rempah dan Penyegar Tahun Anggaran 2012 dengan Tersangka H – PegawaiNegeri Sipil (Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan Tersangka YS – Direktur PT. Cipta Terang Abadi untuk hari Selasa, 14 Oktober 2014 sebagai berikut:
1. Penyidik telah mengagendakan melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi :
- Naniek Aryani – Penanggung Jawab Sub Kegiatan Pengadaan Benih Kopi pada Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian RI.
- H. Moerdiono – Ketua Tim Penyusun Harga Perkiraan Sendiri dalam kegiatan Pengadaan Benih Kopi Se-Indonesia
- Gatot Subroto – Ketua Tim Sertifikasi Planket Pasca Aklimatisasi, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan.
2. Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
- Kronologis perencanaan terhadap pemanfaatan areal yang harus ditanami oleh benih kopi di 20 Kabupaten pada 12 Propinsi dan penentuan spesifikasi teknis kopi (Saksi Naniek Aryani)
- Kronologis penentuan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri sebelum pelaksanaan Pengadaan Benih Kopi Se-Indonesia (Saksi H. Moerdiono)
- Mekanisme penentuan sertifikasi serta banyaknya jumlah benih yang disertifikasi khususnya untuk kopi Benih Somantik Embryogenesis(Saksi Gatot Subroto)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung