PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 484/051/K.3/Kph.3/06/2021
3 PETUGAS BIAYA OPERSIONAL PT. AMU DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU)
Rabu 23 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa antara lain:------------------------------------------------------------------------------------
- FRF selaku Supervicor Keuangan dan Pajak PT. AMU, diperiksa terkait biaya operasional komisi PT. AMU.
- MA selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT.AMU, diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo.
- AP selaku Pemasaran PT.AMU, diperiksa terkait produksi premi PT. AMU, laporan keuangan, data pendapatan tenaga pemasaran lepas (TPL) dan kerja sama operasional (KSO).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)
Jakarta, 23 Juni 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung