Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011 untuk hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014 sebagai berikut:
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Saksi yaitu:
- Drs. H. Dzulmi Eldin S, M.Si
- Sulaiman Hasibuan
- Dr. Drs. H. Ramli, MM.
2. Sekitar pukul 09.30 wib, Saksi Dr. Drs. H. Ramli, MM hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan hal-hal yang mengenai dengan kronologis pengalihan Hak Guna Bangunan milik PT. Kereta api Indonesia (dulu perumka) dari PT. Bonauli Real Estate kepada PT. Agra Citra Kharisma (ACK).
3. Saksi Sulaiman tidak dapat hadir karena ada kegitan kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan dan akan hadir pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2014 untuk diperiksa sebagai Saksi.
4. Adapun Saksi Drs. H. Dzulmi Eldin S, M.Si tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung