Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Asset eks. PT. Perusahaan Pengelolaan Asset (PPA) Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tahun 2010-2015, sebagai berikut :
1. Tim Penyidik melakukan penahanan atas nama tersangka ;
a. Inisial “IGG” (Swasta) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 20 Juli 2016;
b. Inisial “HW” (PNS pada Kanwil DJKN Jakarta) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.
2. Tersangka “IGG”, dan “HW” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan 8 Agustus 2016;
3. Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
4. Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih senilai Rp. 13 Milyar;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung