Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014 atas nama tersangka inisial “F” jabatan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan Periode Juni 2013 s.d Juni 2014, inisial “HP” jabatan Pegawai Negeri Sipil (Staf Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta/ mantan Kasubbag Tata Usaha Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2013-2014), dan inisial “IA” jabatan Pegawai Negeri Sipil (Staf Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta/ mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan), adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 4 (empat) orang Saksi, yaitu :
- Ali Rahman jabatan Kasi Kecamatan Tebet.
- Edi Pudjiono jabatan Kasi Kecamatan Kebayoran Lama.
- Suyadi Sastro jabatan Kasi Kecamatan Mampang Prapatan.
- Wisnu Handoyo Putro jabatan Kasi Kecamatan Kebayoran Baru.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Ali Rahman menerangkan terkait dengan adanya pemotongan dana swakelola yang kemudian diserahkan kepada Bendahara dan selanjutnya diberikan kepada Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan.
- Edi Pudjiono menerangkan terkait dengan adanya pemotongan dana swakelola yang kemudian diserahkan kepada Bendahara dan selanjutnya diberikan kepada Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan.
- Suyadi Sastro menerangkan terkait dengan adanya pemotongan dana swakelola yang kemudian diserahkan kepada Bendahara dan selanjutnya diberikan kepada Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan.
- Wisnu Handoyo Putro menerangkan terkait dengan adanya pemotongan dana swakelola yang kemudian diserahkan kepada Bendahara dan selanjutnya diberikan kepada Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan.
3. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2013-2014 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 4 (empat) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung