Oleh Admin | Rabu, 11 Januari 2017
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak Tahun Anggaran 2012, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Wastutik, SE.,MM pekerjaan Pegawai pada Kementerian Pariwisata Direktorat Jenderal Perfilman.
- Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi Wastutik, SE.,MM memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah orang yang mengeluarkan surat keterangan.
- Bahwa kerugian keuangan negara diduga senilai Rp. 2 Milyar (dua milyar rupiah).
- Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV Anak-anak Tahun Anggaran 2012 telah memeriksa Saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung