Setelah Berkas Perkara kelima orang Tersangka atas nama
- YD – DirekturUtama PT. Gipindo Piranti Insani.
- LL – MantanKabid Sarana dan Prasarana Kebersihan Dinas Kebersihan Propinsi DKI Jakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran
- EB – MantanKepala Dinas Kebersihan Propinsi DKI Jakarta.
- YP - Direktur Utama PT. Astrasea Pasirindo, dan
- A – PNSdan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
dinyatakan lengkap (P-21) maka, pada hari ini dengan didasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, Penyidik Kejaksaan RI melaksanakan penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap kelima Tersangka tersebut di Rutan Pondok Bambu (untuk Tersangka YD), Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (untuk Tersangka EB), dan Rutan Cipinang (untuk Tersangka LL, Tersangka YP, dan Tersangka A) selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari Tanggal 20 Maret 2014
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung