Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Oleh Admin | Jumat, 27 Maret 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com  

 

SIARAN PERS JUM’AT, 27 MARET 2020.

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI  JIWASRAYA (PERSERO)

 

Hari ini Jum’at, 27 Maret 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS) .

Pemeriksaan saksi hari ini semua merupakan pemeriksaan lanjutan dan atau tambahan karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup, antara lain : ‐-‐---‐---‐-‐‐---------

  1. Deka Cahya Endra (Head of Dealing PT. OSO Management Investasi) ;
  2. Rusdi Oesman (Dirut PT OSO Management Investasi) ;
  3. Erwin Budiman (karyawan PT. Maxima Integra / suami agen PT. Mirae Sekuritas) ;
  4. Elisabetrh Dwika Sari (Direktur PT. Prospera Asset Managemnet) ;
  5. Moudy Mangkey (nomineeJoko Hartono Tirto ) ;
  6. Samtini Dwi Astuti (nominee)
  7. Andri Yoauhari (nominee)

Bahwa ketujuh orang saksi yang diperiksa karena diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka (khususnya BT, HH dan JHT), dalam proses transaksi saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan tindak pidana korupsi maupun pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang atau money loundering untuk tersangka BT dan tersangka HH.

Pemeriksaan para saksi tersebut, (sebagaimana telah dilaksanakan kemarin) diatur sedemikian rupa dengan menjaga jarak antara saksi dengan penyidik sesuai protokol kesehatan, dengan terlebih dahulu menggunakan hand sanitiser dan masker guna mendukung upaya pencegahan penyebaran, penularan dan penaggulangan Covid 19.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, SH. MH.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung