Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 6 (enam) orang saksi yaitu :
- Hasan Basri Saleh – Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta/Plt. Sekda Pemda Propinsi DKI Jakarta
- Prof Dr. Ir. Sutanto Suhodo – Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi
- Ir. I Made Karma Yoga – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi DKI Jakarta
- M. Akbar – Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta
- Dody, SH – Kepala Samsat Jakarta Selatan
2. Lima orang Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan terkait dengan :
- Keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya namun menerima honor selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis (Saksi Hasan Basri Saleh, Saksi Prof Dr. Ir. Sutanto Suhodo, Saksi Ir. I Made Karma Yoga, dan Saksi M. Akbar)
- Penelusuran dalam mencari asset-asset kekayaan Tersangka Udar Pristono (UP).
3. Adapun Saksi R Yanti Afandi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung