Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Benih Kopi Se-Indonesia (Benih Somantik Embryogenesis, Kopi Arabika Benih Somantik Embryogenesis, Kopi Rubusta dan Kopi exelca Konvensional) pada Kementerian Pertanian Dirjen Tanaman Rempah dan Penyegar Tahun Anggaran 2012 dengan Tersangka H - Pegawai Negeri Sipil (Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI) dan YS – Direktur PT. Cipta Terang Abadi untuk hari Kamis, 30 Oktober 2014 sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/10/2014, tanggal 30 Oktober 2014, penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka H – PegawaiNegeri Sipil (Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI) selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan 18 Nopember 2014.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Kopi Se-Indonesia pada Kementerian Pertanian Dirjen Tanaman Rempah dan Penyegar Tahun Anggaran 2012 tekah merugikan keuangaan Negara sebesar kurang lebih 8 miliar rupiah.
- Adapun Pasal yang akan dipersangkakan kepada Tersangka adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung