1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi yaitu:
- Dr. Ir. Erzi Agson Gani, M.Eng – Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Michael Andreas Purwoadi – Kepala Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Meppo-BPPT)
- Dr. Marzan A Iskandar – Mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
2. Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 Wib.
3. Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi pada pokoknya mengenai:
- Kedudukan Saksi selaku atasan Tersangka P serta kronologis dan mekanisme pengelolaan pekerjaan selaku konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 (Saksi Dr. Ir. Erzi Agson Gani, M.Eng).
- Tugas Saksi selaku Konsultan Pengawas dari Meppo-BPPT termasuk adanya penerimaan jasa pembayaran Konsultan pengawas dari Saksi Iwan Kuswandi (Saksi Michael Andreas Purwoadi).
- Keberadaan Saksi saat menjabat Kepala BPPT, dan kronologis ada tidaknya perjanjian kerjasama antara BPPT dengan Dinas Perhubungan Propinsi DKI untuk menjadi konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 (Saksi Dr. Marzan A Iskandar).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung