Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

11 (SEBELAS) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI)
Oleh Admin | Selasa, 13 April 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 318/032/K.3/Kph.3/04/2021

 

11 (SEBELAS) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PADA PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI)

 

Selasa 13 April 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. AT selaku Direktur Utama PT. Mandiri Mega Jaya;
  2. KP selaku Direktur Utama PT. Profindo Sekuritas Indonesia;
  3. MH selaku Karyawan PT Hanson International Tbk.;
  4. MS selaku Nominee Tersangka BTS;
  5. RH selaku Managing Director PT. OSO Sekuritas;
  6. AMP selaku Tim Pengguna PT. Mandiri Mega Jaya pada PKPU;
  7. IS selaku Kabid Transaksi Ekuitas PT. Asabri (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang;
  8. IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. Asabri (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017;
  9. LIG selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities;
  10. APS selaku Komisaris PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk.;
  11. SC selaku Nominee Tersangka BTS.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)

 

Jakarta, 13 April 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 

Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung