Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 1 (satu) orang Tersangka dalam kapasitas sebagai Saksi atas nama CCK – Direktur Utama PT. Korindo Motors dan 1 (satu) orang Saksi atas nama Indra Krisna – Direktur Utama PT. San Abadi.
2. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan kedua perusahaan tersebut dalam kegiatan perencanaan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Peremajaan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 khususnya masalah harga beberapa item barang yang terdapat pada perusahaan mereka guna perbandingan harga dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
3. Selain melakukan pemeriksaan Saksi, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- dari Tersangka Budi Susanto (PT. Mobilindo Armada Cemerlang) yang selanjutnya uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung