SENIN, 04 MEI 2020
PENYIDIK PERIKSA MANTAN PEJABAT PT. DANAREKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM PEMBERIAN FASILTAS PEMBIAYAAN DARI PT. DANAREKSA PADA KEPADA PT. EVIO SECURITAS TAHUN 2014-2015
Jakarta, Senin 04 Mei 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat dan Mantan Pejabat PT. Danareksa Sekuritas sebanyak 3 (tiga) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan memeriksa 1 (satu) orang saksi perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015 ;
Pihak yang diperiksa sebagai Saksi atau diminta keterangannya hari ini yaitu :-------
- Bayu Ardhyanto Pontjowinoto (Mantan Divisi Investment Banking Group 2 PT. Danareksa Sekuritas ) ;
- Ruth Mutiara Dewi Aritonang (Building Manager Apartemen Pasific Place)
Kedua saksi diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tiindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT. Evio Sekuritas ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung