Dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan Hak atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. Kereta Api Indonesia menjadi Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Peberbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka yaitu :
1. RH – Mantan Walikota Medan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20Januari 2014.
2. A – Mantan Walikota Medan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20Januari 2014
3. HL – berdasarkanSurat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20Januari 2014
Saat ini tim penyidik masih membuat rencana rencana pemanggilan dan tindakan hukum lainnya guna pengumpulan bukti.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung